Diduga Mafia Tanah, Akiong Ancam Kuasa Hukum Ahli Waris

JAKARTA, MITRAPOL.COM - Sengketa lahan milik Alm. Ali Husin di Jl. Bandengan Utara RT. 008 RW. 011, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Masih terus berlanjut, pasalnya pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016, Sakamuli Prentha, SH selaku kuasa hukum ahli waris Alm. Ali Husin mendapat kabar bahwa ada seseorang yang dengan sengaja ikut melakukan penggembokan paksa pada pagar depan di tanah milik ahli waris berdasarkan AJB No. 35 Tahun 1970 antara Alm. Ali Husin dengan Teo Hoei Siang dan diduga merupakan ulah orang suruhan Akiong yang mengklaim paksa sebagai pemilik tanah tersebut.

Sakamuli Prentha, SH & Rekan
Penggembokan itu sangat disayangkan oleh Sakamuli Prentha SH, sebab spanduk dan nomor telepon kuasa hukum ahli waris Ali Husin terpampang pada pagar yang digembok.

Keesokan harinya, Sakamuli Prentha SH melayangkan surat somasi kepada Abeng pada tanggal 16 Juni 2016 yang menerangkan bahwa dalam waktu/tempo 7x24 jam untuk mengosongkan barang-barang diatas tanah milik ahli waris alm. Ali Husin, ternyata gembok tersebut diakui oleh Akiong dipasang berdasarkan saran atau petunjuk polisi yang bertugas di Polsek Tambora (jelas statmen Akiong), inti Surat Somasi tersebut dari Sakamuli Prentha, SH ialah supaya Abeng untuk segera mengeluarkan barang-barang rongsokan yang ada diatas tanah milik Alm. Ali Husin, serta meminta Ending selaku Staf Sakamuli, untuk mencari alamat rumah Abeng disekitar Kel. Pekojan, Kec. Tambora Jakarta Barat dan memasang seng selanjutnya dipaku ditembok agar orang lain tidak bisa masuk dari tembok sebelah dekat dengan pintu masuk usaha futsal.

“Sebelum dilakukan penelusuran mencari alamat rumah Abeng, staf saya bertemu dengan Tri yang mengaku mengetahui alamat rumah Abeng yang mengklaim tanah tanpa dasar dan bukti yang kuat dengan dugaan pemalsuan dokumen atas tanah milik Alm. Ali Husin, lalu menitipkan surat tersebut kepada Tri,” terang Sakamuli kepada purnawirawanpolri.com, Kamis (16/6).

Tidak Lama berselang, lanjut Sakamuli, datang Akiong kelokasi dan mengaku-ngaku saudara dari Abeng. Lalu bertanya kepada Ponari asisten saya, disitu terjadi adu mulut lalu saya memperkenalkan diri kepada Akiong dan memberikan kartu nama tanda sebagai kuasa hukum ahli waris serta meminta Akiong untuk menjawab surat somasi yang kami layangkan/tunjukan kepada Abeng..

Disaksikan oleh staf Sakamuli Prentha SH, dan rekan yaitu ; Yusuf, Ending, dan Karno. Dia (Akiong-red) menjelaskan bahwa ia merupakan orang lama yang tinggal dan besar di Pekojan.

“Saya punya banyak teman preman disini, dan tanah ini akan dibeli oleh Umar bila jadi terjual klien kalian akan diberikan komisi atau pembagian atas penjualan tanah ini,” kata Akiong kepada Sakamuli seraya mengancam.

Masih dikatakan Akiong, bos futsal juga mau membeli tanah ini sebab ini tanah saya berdasarkan surat yang dipegang oleh saudara saya yang paling tua dan hal ini juga diketahui Aliong mantan selaku pengurus disini. Saya akan laporkan kalian ke polisi jika ada barang-barang rongsokan lemari bolong, balok kayu rapuh dan 2 lembar seng yang ada didalam hilang atau rusak.

“Saya sudah mendatangi Polsek Tambora dan membuat laporan memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa ijin, dan pihak kepolisian meminta saya untuk kembali menggembok pintu dengan gembok yang lain,” tukas Akiong, hal ini pada tanggal 17 Juni 2016 Sakamuli Prentha, SH melayangkan surat kembali ditunjukkan kepada Kapolsek Tambora Perihal : Klarifikasi dan Konfrontir Terhadap Laporan Akiong yang surat tersebut tembusan diantaranya :Bapak Kabareskrim Mabes Polri, Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolres Metro Jakarta Barat, Bapak Camat Tambora, Bapak Lurah Pekojan, Bapak Ketua RW.011 Kelurahan Pekojan, Bapak Ketua RT.008 Kelurahan Pekojan, Bapak Aliong mantan RW.011 Kelurahan Pekojan dan terakhir Akiong juga ditembusi surat.

Sementara ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Aliong selaku mantan pengurus disekitar tempat/tanah Ahli Waris Alm. Ali Husin membantah keras perkataan Akiong. “saya tidak tahu menahu tentang masalah itu. Saya tidak mengetahui persoalan surat apa yang diceritakan atau dimaksudkan oleh Bapak Akiong,” tegasnya di sambungan seluler berbicara kepada Ponari yang merupakan Asisten Sakamuli Prentha, SH, Rabu (16/6).

Dugaan ada mafia tanah

Dari hasil penuturan dan keterangan yang berbeda tersebut Sakamuli Prentha, SH berkeyakinan adanya dugaan mafia tanah seperti Akiong yang akan melakukan berbagai macam cara demi mencapai tujuannya menguasai tanah ahli waris.

Sakamuli Prentha, SH yang sudah cukup berpengalaman menangani kasus pertanahan di Ibu Kota Jakarta yang juga merupakan mantan Asisten Dr. Suhardi Somomoeljono, SH, MH Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia yang pernah menjadi kuasa hukum Policarpus (Pilot yang dituduh membunuh aktivis Munir), Eurico Guteres (Panglima Integrasi Timor Leste) dan berpartner dengan Advokat Benemay, SH, MH Adalah Lawyer Spesialis Kepailitan dan Hukum Pasar Modal yang biasanya dipakai jasanya oleh jenderal atau pengusaha dalam mengelola aset bisnisnya, mengatakan hal tersebut sudah dipikirkan dan bagaimana mengantisipasinya.

“Kuncinya adalah tetap berada pada koridor hukum yang berlaku di Indonesia, asal jangan memakai hukum rimba atau santet yang dilakukan pihak lawan, karena dibangku mata kuliah hal tersebut tidak ada,” ujarnya.

Ditegaskan Sakamuli Prentha, SH., dalam waktu dekat ini saya akan meluangkan waktu mendatangi Polsek Tambora untuk menanyakan laporan Akiong yang mengadukan kami telah masuk ke pekarangan rumah dan apakah polisi sektor tambora menyuruh Akiong untuk menggembok pintu depan dengan gembok yang berbeda.

“Kami khawatir lembaga instansi Polri dikaitkan atau dipermainkan oleh mafia tanah,” katanya.

Bilamana hal tersebut tidak terbukti nantinya saya akan menuntut balik atas dasar pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan atas tuduhan Akiong yang tidak berdasar itu.

“Saya tidak mau berdebat terlalu panjang yang tidak jelas. Jadi dipersilahkan untuk membalas surat somasi yang ditunjukan kepada saudaranya Akiong yang bernama Abeng. Apabila surat somasi tidak diindahkan atau diperhatikan selanjutnya tanah Alm. Ali Husin akan segera kami kontrakan, dijual atau ditempati oleh klien saya,” tegas Sakamuli menutup pembicaraan. (red)
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment